Ruang Diskusi

Mengambil Bukan Berarti Mencuri? Ini Penjelasan Hukumnya !

Maret 7, 2025

    1. Pendahuluan

      Pernahkah kamu menghadapi situasi di mana ketika kamu menemukan barang disuatu tempat kemudian bingung, Apa aku harus “mengambil” dan mengamankan barang tersebut atau membiarkan saja barang tersebut pada tempatnya karena takut dituduh mencuri? Dan Apakah mengambil barang yang bukan milik kita otomatis menjadikan kita pencuri? Dalam artikel ini akan diuraikan bagaimana konsep mengambil dan mencuri ditinjau dari perspektif hukumnya dan artikel ini akan mengupas tuntas perbedaan tersebut, serta memberikan penjelasan hukum yang mudah dipahami. Pastikan kamu simak sampai akhir ya supaya tahu perbedaan antara keduanya!


    2. Konsep Mengambil dan Mencuri 


      Secara etimologis, istilah “mengambil” berasal dari kata dasar “ambil,” yang berarti memegang, membawa, mengangkat, atau memungut. Kata ini berasal dari bahasa Indonesia dan memiliki konotasi yang netral, tanpa asosiasi dengan tindakan ilegal atau tidak etis. Sedangkan “mencuri” diartikan sebagai mengambil hak orang lain secara tidak sah dan biasanya dilakukan dalam sembunyi-sembunyi.


    3. Perbedaan Mendasar Mengambil dan Mencuri 


      Dalam ranah hukum, perbedaan mendasar antara “mengambil” dan “mencuri” terletak pada niat serta legalitas tindakan. “Mengambil” secara sederhana berarti memindahkan suatu objek tanpa memiliki niat menguasai atau memiliki, sedangkan “mencuri” adalah tindakan mengambil barang milik orang lain tanpa izin dengan tujuan untuk memilikinya. Perbedaan esensial ini menentukan apakah suatu tindakan melanggar hukum dan memenuhi unsur tindak pidana atau tidak. Dari perspektif hukum pidana, pencurian diatur dalam Pasal 362 KUHP, yang menekankan pada tindakan mengambil barang milik orang lain dengan niat untuk memilikinya secara melawan hukum. Elemen-elemen penting dalam tindak pidana pencurian meliputi adanya perbuatan mengambil, yang diambil harus sesuatu “barang”, barang itu harus seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dan pengambilan itu harus dilakukan dengan maksud untuk memiliki barang itu.

    4. Unsur Pencurian dalam KUHP


      Tindak pidana pencurian adalah perbuatan mengambil atau menyembunyikan barang atau aset milik orang lain tanpa adanya izin atau hak yang diakui secara hukum. Kejahatan ini diatur dalam Bab XXII Pasal 362-367 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Indonesia. Pasal 362 KUHP yang menyatakan bahwa seseorang yang mengambil barang, sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk memiliki barang tersebut secara melawan hukum, dapat dihukum karena pencurian dengan pidana penjara hingga lima tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 900.000,-. Dalam mengategorikan suatu perbuatan dapat dikatakan sebagai “pencurian”, terdapat unsur-unsur yang harus dipenuhu, diantaranya :
    1.  

    • Adanya perbuatan mengambil

    Mengambil dalam hal ini adalah mengambil dengan “niat” untuk dikuasai dan pengambilan barang tersebut sudah dikatakan “selesai” dan barang dinyatakan telah berpindah tempat dari tempat aslinya.

    • Yang diambil harus sesuatu “barang”

    Barang yang dimaksudkan adalah segala sesuatu yang berwujud dan tidak selalu bersifat ekonomis, namun apabila diambil/dicuri dapat dinikmati oleh yang mengambil.

    • Barang itu harus seluruhnya atau sebagian milik orang lain

    Objek pencurian haruslah barang yang dimiliki oleh orang lain, baik secara penuh maupun sebagian. Kepemilikan orang lain atas barang tersebut adalah syarat mutlak agar tindakan mengambilnya dapat dikategorikan sebagai pencurian.

    • Pengambilan itu harus dilakukan dengan maksud untuk memiliki barang itu dengan melawan hukum

    Dalam konteks ini dimaksudkan bahwasanya tindakan tersebut harus didorong oleh niat pelaku untuk memiliki barang itu secara melawan hukum. Perbuatan melawan hukum dalam hal ini terletak pada kepemilikan barang milik orang lain melalui pencurian atau pengambilan tanpa sepengetahuan pemiliknya.

     

    5. Kesimpulan

    Telah dibahas kaitannya perbedaan antara mengambil dengan mencuri. Kata “mengambil” berasal dari bahasa Indonesia dan memiliki konotasi yang netral, tanpa asosiasi dengan tindakan ilegal atau tidak etis. Sedangkan “mencuri” diartikan sebagai mengambil hak orang lain secara tidak sah dan biasanya dilakukan dalam sembunyi-sembunyi. Untuk suatu perbuatan dapat dikatakan sebagai “mencuri” atau “pencurian” telah dijabarkan unsur-unsurnya didalam Pasal 362 KUHP diantaranya adanya perbuatan mengambil, yang diambil harus sesuatu “barang”, barang itu harus seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dan pengambilan itu harus dilakukan dengan maksud untuk memiliki barang itu dengan “melawan hukum”. Gimana nih sob ? Udah tahu perbedaannya belum ? Tulis pendapatmu dikolom komentar berikut, ya!


    Daftar Pustaka

    1. Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
    2. Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU No. 1 Tahun 2023)
    3. Hamdiyah. (2024). Analisis Unsur-Unsur Tindak Pidana Pencurian: Tinjauan Hukum. Jurnal Tahqiqa18(1)
    4. Rusmiati, S., Syahrizal, & Mohd. Din. (2017). KONSEP PENCURIAN DALAM KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA DAN HUKUM PIDANA ISLAM A CONCEPT STEALING IN INDONESIA CRIMINAL CODE AND ISLAMIC CRIMINAL LAWVol. 11, 339-352.
    5. Walandouw, R. A., Diana, P., & Pondaag, H. (2020). UNSUR MELAWAN HUKUM YANG SUBJEKTIF DALAM TINDAK PIDANA PENCURIAN PASAL 362 KUHPLex CrimenIX(3)
    6. Wedanti, I. G. A. J. M., & Sukranatha, A. A. K. Unsur Melawan Hukum dalam Pasal 362 KUHP Tentang Tindak idana Pencurian. Program Kekhususan Hukum Pidana Fakultas Hukum, Universitas Udayana.

     

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Publikasi

    Hubungi kami