Berita

Penahanan Tom Lembong: Keadilan yang Tertunda atau Prosedur yang Janggal?

Februari 16, 2025

Sumber Foto: Kompas.Com

Penahanan 3 Bulan

Penahanan Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan, selama tiga bulan sebelum dimulainya pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah memicu perdebatan sengit mengenai praktik penegakan hukum di Indonesia. Dilansir dari report CNN Indonesia, Tom Lembong kaget karena baru diperiksa terkait kebutuhan BPKP dalam kasus korupsi penyalahgunaan wewenang izin impor gula. Hal ini pun dikonfirmasi Ketua Tim Hukum Tom Lembong, Ari Amir Yusuf. Dia mengatakan kliennya pada  Kamis 16 Januari 2025 diperiksa Kejagung, yang ternyata pemeriksaannya disebut terkait dengan kebutuhan BPKP. Ari Amir Yusuf mengatakan “Jadi selama ini dugaan kita tidak ada kerugian negara itu benar,”. Ucapnya. (17 Januari 2025)

Kasus ini, yang berkaitan dengan dugaan korupsi dalam kebijakan impor besi baja, menghadirkan pertanyaan fundamental tentang proporsionalitas penahanan pra-persidangan, efisiensi proses investigasi, dan potensi dampaknya mengenai alur hukum yang profesionalitas. Kasus ini menjerat beliau sendiri atas nilai kerugian negara yang ditetapkan oleh Kejagung akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mencapai Rp400 miliar. Hal ini berujung hingga penahanan yang berkepanjangan tanpa adanya kejelasan bukti yang memberatkan menimbulkan kekhawatiran apakah hak-hak dasar seorang warga negara telah dihormati dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Salah satu aspek krusial dalam kasus ini adalah keterlambatan pemeriksaan oleh BPKP. Sebagai lembaga yang memiliki kewenangan untuk mengaudit keuangan negara dan menentukan kerugian yang ditimbulkan, keterlibatan BPKP seharusnya menjadi prioritas utama dalam proses investigasi. Penundaan pemeriksaan hingga setelah masa penahanan berjalan menimbulkan spekulasi bahwa penahanan dilakukan tanpa dasar yang kuat atau informasi yang memadai. Prosedur yang janggal ini tidak hanya merugikan pihak yang ditahan, tetapi juga menciptakan preseden yang mengkhawatirkan dalam sistem penegakan hukum.

Based on The Law Process and Regulation

Lebih lanjut, melihat dari regulasi yang tercantum dalam Pasal 24 KUHAP memberikan batasan waktu penahanan di tingkat penyidikan, dengan perpanjangan yang harus diajukan secara jelas dan berdasarkan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Jika penahanan Lembong dilakukan tanpa memenuhi syarat tersebut atau melampaui jangka waktu yang diatur tanpa perpanjangan yang sah, hal ini mengindikasikan adanya pelanggaran terhadap KUHAP dan mengancam hak-hak asasi yang bersangkutan.

Penting untuk dicatat bahwa setiap individu yang diduga melakukan tindak pidana harus diperlakukan sama di hadapan hukum. Proses hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, tanpa diskriminasi, dan tanpa intervensi politik. Aparat penegak hukum harus memastikan bahwa setiap tindakan yang diambil didasarkan pada bukti yang kuat dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Keseimbangan antara penegakan hukum yang efektif dan perlindungan hak asasi manusia harus dijaga dengan cermat. Pada akhirnya, kasus penahanan Tom Lembong menjadi ujian bagi sistem hukum Indonesia dimana penegakan hukum yang adil, transparan, dan efisien sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik dan membangun negara hukum yang kuat. Pemerintah dan aparat penegak hukum harus mengambil pelajaran dari kasus ini dan berkomitmen untuk meningkatkan kualitas proses hukum demi terciptanya keadilan bagi semua warga negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Publikasi

Hubungi kami