Bantuan Hukum Non Litigasi

Bantuan Hukum Non Litigasi

Memberikan dukungan hukum di luar proses pengadilan mencakup layanan penyuluhan hukum, mediasi, konsultasi hukum, dan penyelesaian sengketa secara damai.

Kegiatan bantuan hukum non-litigasi oleh Palu Hukum Indonesia (PHI) bertujuan untuk memberikan dukungan hukum di luar proses pengadilan. Ini mencakup layanan seperti penyuluhan hukum, mediasi, konsultasi hukum, dan penyelesaian sengketa secara damai. PHI membantu individu atau kelompok dengan memberikan nasihat hukum terkait masalah yang dihadapi, menyarankan langkah-langkah penyelesaian yang lebih efektif, serta memfasilitasi proses mediasi antara pihak-pihak yang bersengketa. Kegiatan ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat dan menciptakan solusi hukum yang lebih cepat, efisien, dan terjangkau tanpa harus melalui proses litigasi yang panjang.