Kegiatan bantuan hukum non-litigasi oleh Palu Hukum Indonesia (PHI) bertujuan untuk memberikan dukungan hukum di luar proses pengadilan. Ini mencakup layanan seperti penyuluhan hukum, mediasi, konsultasi hukum, dan penyelesaian sengketa secara damai. PHI membantu individu atau kelompok dengan memberikan nasihat hukum terkait masalah yang dihadapi, menyarankan langkah-langkah penyelesaian yang lebih efektif, serta memfasilitasi proses mediasi antara pihak-pihak yang bersengketa. Kegiatan ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat dan menciptakan solusi hukum yang lebih cepat, efisien, dan terjangkau tanpa harus melalui proses litigasi yang panjang.
Legalitas Perkumpulan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor : AHU-0009255.AH.01.07.TAHUN2024,
Notaris : Surianto Ciayadi, S.H., M.Kn.,
Nomor Akta : 39,
Tanggal Akta : 13 September 2024,
Tanggal ditetapkan : 23 September 2024
NIB : 1710240080123
BTN Taniaga Blok B2/09 Maccopa, Kelurahan Taroada, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan, Kode Pos 90516
© 2025 All Rights Reserved.