Kegiatan bantuan hukum litigasi oleh Palu Hukum Indonesia (PHI) fokus pada memberikan bantuan hukum kepada individu atau kelompok yang membutuhkan, khususnya dalam proses penyelesaian sengketa melalui jalur pengadilan. PHI menyediakan layanan hukum untuk membela hak-hak klien yang kurang mampu secara ekonomi atau yang tidak memiliki akses penuh terhadap layanan hukum profesional. Dalam konteks litigasi, mereka membantu klien dalam penyusunan dokumen hukum, representasi di pengadilan, serta memberikan nasihat hukum terkait prosedur litigasi. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan akses keadilan bagi semua lapisan masyarakat, termasuk yang paling rentan.
Legalitas Perkumpulan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor : AHU-0009255.AH.01.07.TAHUN2024,
Notaris : Surianto Ciayadi, S.H., M.Kn.,
Nomor Akta : 39,
Tanggal Akta : 13 September 2024,
Tanggal ditetapkan : 23 September 2024
NIB : 1710240080123
BTN Taniaga Blok B2/09 Maccopa, Kelurahan Taroada, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan, Kode Pos 90516
© 2025 All Rights Reserved.