AFFAN KURNIAWAN : Nyawa Rakyat Kecil Hancur di Bawah Roda Negara
Home/ AFFAN KURNIAWAN : Nyawa Rakyat Kecil Hancur di Bawah Roda Negara
AFFAN KURNIAWAN : Nyawa Rakyat Kecil Hancur di Bawah Roda Negara

Jakarta, 28 Agustus 2025 — Malam itu, hiruk pikuk demonstrasi menolak kebijakan pemerintah di depan Kompleks DPR/MPR RI berubah menjadi tragedi. Seorang pengemudi ojek online, Affan Kurniawan (21), tewas secara mengenaskan setelah dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat.

Affan bukanlah bagian dari massa aksi. Ia hanyalah seorang anak muda yang sedang mengantar pesanan pelanggan. Namun, roda besi negara justru merenggut hak hidupnya.

Kronologi Peristiwa

Sejak siang, ribuan massa buruh, mahasiswa, dan masyarakat sipil turun ke jalan. Ketegangan memuncak hingga malam. Sekitar pukul 19.25 WIB, sebuah rantis Brimob melaju kencang di kawasan Bendungan Hilir. Di tengah situasi chaos, kendaraan itu menabrak Affan yang sedang melintas. Saksi mata menyebut tubuh Affan sempat terseret dan terjepit sebelum akhirnya dilindas. Tragisnya, kendaraan itu terus melaju tanpa berhenti memberi pertolongan. Affan sempat dibawa ke RSCM, namun nyawanya tidak tertolong. Ironis, Affan sama sekali tidak ikut demonstrasi. Ia sedang bekerja. Negara gagal membedakan antara musuh dan rakyat yang wajib dilindungi.

Siapa Affan Kurniawan?

Berdasarkan identitas yang beredar, Affan lahir 18 Juli 2004, tinggal di Jatipulo, Palmerah, Jakarta Barat. Usianya baru 21 tahun. Seorang anak muda, pekerja keras, dengan masa depan panjang di depan mata. Semua terhenti dalam sekejap oleh roda besi aparat.

Respons Kepolisian

Tragedi ini menyulut kemarahan publik. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turun langsung ke RSCM dini hari, menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga. Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri juga menyampaikan penyesalan mendalam.

Propam Polri telah mengamankan tujuh anggota Brimob yang berada di dalam rantis. Kompolnas dilibatkan untuk mengawasi proses hukum. Namun publik tahu, terlalu sering janji transparansi berakhir pada impunitas. Kasus ini tidak boleh berhenti di “permintaan maaf” dan “pemeriksaan internal.”

Perspektif Hukum Pidana

Tragedi ini tidak bisa direduksi sebagai kecelakaan lalu lintas. Ada kelalaian fatal yang mengakibatkan hilangnya nyawa. Secara hukum, pengemudi rantis dapat dijerat dengan:

Pasal 359 KUHP: Kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal, pidana penjara hingga 5 tahun.

Pasal 360 KUHP: Kelalaian yang menyebabkan luka berat.

Jika terbukti ada unsur kesengajaan, dapat pula dikenakan Pasal 338 KUHP (pembunuhan) atau bahkan Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana).

Dengan demikian, hukum pidana tidak boleh berhenti pada sanksi etik. Proses pengadilan terbuka adalah keharusan.

Perspektif HAM

Kasus Affan adalah pelanggaran serius terhadap hak hidup, hak paling fundamental dalam hukum HAM.

Pasal 28A UUD 1945: Setiap orang berhak untuk hidup serta mempertahankan kehidupannya.

Pasal 28I ayat (1) UUD 1945: Hak untuk hidup adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.

UU No. 12 Tahun 2005 tentang ratifikasi ICCPR menegaskan hak hidup sebagai non-derogable rights.

Dengan tewasnya Affan, negara justru menjadi pelanggar hak hidup. Aparat, yang seharusnya pelindung, berubah menjadi ancaman nyata bagi rakyatnya sendiri.

Tuntutan Akuntabilitas

Keadilan bagi Affan Kurniawan hanya bisa ditegakkan dengan langkah nyata:

1. Proses pidana terbuka di pengadilan, bukan sekadar sidang internal.

2. Sanksi administratif dan disiplin kepada pelaku dan komandannya.

3. Reparasi kepada keluarga korban, baik kompensasi maupun jaminan keadilan.

Jika kasus ini berhenti di meja Propam, maka negara sekali lagi membiarkan budaya impunitas mengakar.

Catatan Kritis

Tragedi Affan bukan sekadar musibah. Ini adalah cermin kelalaian negara dalam mengendalikan kekuatan aparat. Rantis bukan sembarang kendaraan; ia simbol kekuasaan negara. Dan malam itu, simbol kekuasaan itu menindas hak hidup seorang warga biasa.

Pertanyaan tajam harus diajukan: untuk siapa sesungguhnya kekuatan negara dikerahkan? Apakah untuk melindungi rakyat, atau justru menindas mereka?

Zuhairiah - Berkontribusi Dalam Tulisan Ini - Palu Hukum Indonesia Team

One thought on “AFFAN KURNIAWAN : Nyawa Rakyat Kecil Hancur di Bawah Roda Negara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *