Makassar – Palu Hukum Indonesia (PHI) menggelar Seminar Nasional Palu Hukum Indonesia (SMNPHI) secara daring dengan topik, hukum administrasi negara dan pemberantasan korupsi dengan tajuk “Efektivitas Instrumen Hukum dalam Mencegah dan Menindak Tindak Pidana Korupsi”.
Dalam kesempatan ini Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi Fahri Bachmid, ikut andil selaku narasumber dalam acara yang digelar pada 16 Maret 2025 dan diikuti 60 peserta dari berbagai daerah yang ada di indonesia.
“Baiknya potensi kerugian yang dialami dari korupsi itu ditangani terlebih dahulu, baru menghukum orangnya, karena dalam hal ini kan yang dirugikan negara dan masyarakat,” Ujar Fahri.
Ketua Umum Palu Hukum Indonesia Adhitya Wiratama selaku Inisiator dalam acara tersebut mengatakan bahwa acara ini berhasil kami selenggarakan dengan baik dan menghasilkan diskusi dua arah antara pemateri dengan para peserta.
“Dengan seminar ini dapat menambah insight baru bagi kami untuk kedepannya menjadi praktisi hukum yang handal dibidangnya,” Ujarnya.
Selain itu seminar nasional ini memberikan keterampilan praktis yang dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari guna mencegah tindakan sewenang wenang dan melindungi hak hak individu.