Artikel

9 Tersangka Korupsi Minyak Pertamina bisa Dituntut Mati

Maret 10, 2025

Sumber Foto: CNN Indonesia

Tepat pada bulan Maret ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kasus korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, termasuk Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) periode 2018-2023. Kasus ini bermula terkait kualitas bahan bakar minyak (BBM) jenis RON 92 atau Pertamax yang buruk. Investigasi Kejagung menemukan adanya praktik pengoplosan BBM yang tidak sesuai standar.

Kejagung melakukan investigasi dan menemukan bahwa terdapat praktik pengoplosan Pertamax dengan Pertalite (RON 90) atau bahkan RON 88. Penyidik juga menemukan adanya indikasi pengaturan kebijakan untuk mengurangi produksi minyak kilang domestik, sehingga impor minyak mentah menjadi prioritas. Padahal, seharusnya pasokan minyak mentah dalam negeri diutamakan.

Dilansir dari report CNN Indonesia, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin membuka peluang akan menerapkan tuntutan hukuman mati kepada tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina periode 2018-2023. Hal ini dikarenakan aksi korupsi tersebut dilakukan ketika Indonesia tengah menghadapi Pandemi Covid-19. Beliau mengatakan bahwa tindak pidana itu bisa masuk dalam kategori korupsi di tengah bencana alam. Selain itu, korupsi ini juga menyebabkan potensi kerugian negara sebesar Rp 193,7 triliun hanya dalam kurun waktu satu tahun. Kerugian ini berasal dari kelebihan pembayaran impor minyak mentah dan subsidi BBM yang tidak sesuai spesifikasi. Kejagung telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka terdiri dari enam pejabat Pertamina dan tiga pihak swasta.

Berikut daftar tersangka dan peran mereka:

  • Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
  • Sani Dinar Saifuddin, Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
  • Yoki Firnandi, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
  • Agus Purwono, Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
  • Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
  • Edward Corne, Vice President Trading Operation Pertamina Patra Niaga
  • Muhammad Keery Andrianto Riza, Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
  • Dimas Werhaspati, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim
  • Gading Ramadan Joede, Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak

Para tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan cara mengatur harga minyak mentah secara sepihak dan memenangkan broker tertentu dalam tender pengadaan impor minyak. Selain itu, mereka juga diduga menjual minyak mentah produksi dalam negeri ke luar negeri, sementara Pertamina tetap melakukan impor dengan harga tinggi. Setelah penetapan tersangka, Kejagung melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti dan memeriksa sejumlah saksi. Beberapa tempat yang digeledah termasuk rumah milik pengusaha Muhammad Riza Chalid dan gedung PT Orbit Terminal Merak (OTM) di Cilegon. Kejagung juga menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana dari kasus korupsi ini. Kasus ini terus dikawal untuk menelusuri setiap uang korupsi yang masuk dan orang-orang yang akan ditindak sesuai dengan UU Tipikor yang seadil-adilnya. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Publikasi

Hubungi kami