Mengambil dalam hal ini adalah mengambil dengan “niat” untuk dikuasai dan pengambilan barang tersebut sudah dikatakan “selesai” dan barang dinyatakan telah berpindah tempat dari tempat aslinya.
Barang yang dimaksudkan adalah segala sesuatu yang berwujud dan tidak selalu bersifat ekonomis, namun apabila diambil/dicuri dapat dinikmati oleh yang mengambil.
Objek pencurian haruslah barang yang dimiliki oleh orang lain, baik secara penuh maupun sebagian. Kepemilikan orang lain atas barang tersebut adalah syarat mutlak agar tindakan mengambilnya dapat dikategorikan sebagai pencurian.
Dalam konteks ini dimaksudkan bahwasanya tindakan tersebut harus didorong oleh niat pelaku untuk memiliki barang itu secara melawan hukum. Perbuatan melawan hukum dalam hal ini terletak pada kepemilikan barang milik orang lain melalui pencurian atau pengambilan tanpa sepengetahuan pemiliknya.
5. Kesimpulan
Telah dibahas kaitannya perbedaan antara mengambil dengan mencuri. Kata “mengambil” berasal dari bahasa Indonesia dan memiliki konotasi yang netral, tanpa asosiasi dengan tindakan ilegal atau tidak etis. Sedangkan “mencuri” diartikan sebagai mengambil hak orang lain secara tidak sah dan biasanya dilakukan dalam sembunyi-sembunyi. Untuk suatu perbuatan dapat dikatakan sebagai “mencuri” atau “pencurian” telah dijabarkan unsur-unsurnya didalam Pasal 362 KUHP diantaranya adanya perbuatan mengambil, yang diambil harus sesuatu “barang”, barang itu harus seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dan pengambilan itu harus dilakukan dengan maksud untuk memiliki barang itu dengan “melawan hukum”. Gimana nih sob ? Udah tahu perbedaannya belum ? Tulis pendapatmu dikolom komentar berikut, ya!
Daftar Pustaka
Mengambil dalam hal ini adalah mengambil dengan “niat” untuk dikuasai dan pengambilan barang tersebut sudah dikatakan “selesai” dan barang dinyatakan telah berpindah tempat dari tempat aslinya.
Barang yang dimaksudkan adalah segala sesuatu yang berwujud dan tidak selalu bersifat ekonomis, namun apabila diambil/dicuri dapat dinikmati oleh yang mengambil.
Objek pencurian haruslah barang yang dimiliki oleh orang lain, baik secara penuh maupun sebagian. Kepemilikan orang lain atas barang tersebut adalah syarat mutlak agar tindakan mengambilnya dapat dikategorikan sebagai pencurian.
Dalam konteks ini dimaksudkan bahwasanya tindakan tersebut harus didorong oleh niat pelaku untuk memiliki barang itu secara melawan hukum. Perbuatan melawan hukum dalam hal ini terletak pada kepemilikan barang milik orang lain melalui pencurian atau pengambilan tanpa sepengetahuan pemiliknya.
5. Kesimpulan
Telah dibahas kaitannya perbedaan antara mengambil dengan mencuri. Kata “mengambil” berasal dari bahasa Indonesia dan memiliki konotasi yang netral, tanpa asosiasi dengan tindakan ilegal atau tidak etis. Sedangkan “mencuri” diartikan sebagai mengambil hak orang lain secara tidak sah dan biasanya dilakukan dalam sembunyi-sembunyi. Untuk suatu perbuatan dapat dikatakan sebagai “mencuri” atau “pencurian” telah dijabarkan unsur-unsurnya didalam Pasal 362 KUHP diantaranya adanya perbuatan mengambil, yang diambil harus sesuatu “barang”, barang itu harus seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dan pengambilan itu harus dilakukan dengan maksud untuk memiliki barang itu dengan “melawan hukum”. Gimana nih sob ? Udah tahu perbedaannya belum ? Tulis pendapatmu dikolom komentar berikut, ya!
Daftar Pustaka
Legalitas Perkumpulan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor : AHU-0009255.AH.01.07.TAHUN2024,
Notaris : Surianto Ciayadi, S.H., M.Kn.,
Nomor Akta : 39,
Tanggal Akta : 13 September 2024,
Tanggal ditetapkan : 23 September 2024
NIB : 1710240080123
BTN Taniaga Blok B2/09 Maccopa, Kelurahan Taroada, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan, Kode Pos 90516
© 2025 All Rights Reserved.