Berita

Putusan MK No.62 tentang  Presidential Threshold menjadi Realita atau Asa?

Februari 10, 2025

Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia baru-baru ini mengeluarkan Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024, yang menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden, atau yang dikenal dengan istilah presidential threshold. Putusan ini merupakan langkah signifikan dalam konteks demokrasi Indonesia, di mana sebelumnya, Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mensyaratkan bahwa partai politik harus mendapatkan minimal 20% suara di pemilihan legislatif untuk dapat mencalonkan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Keputusan ini dianggap sebagai terobosan penting dalam memperluas akses demokrasi dan memberikan lebih banyak pilihan kepada pemilih.

Pakar hukum konstitusi, Dr. Rosa Ristawati dari Universitas Airlangga, menyatakan bahwa putusan ini memberikan kepastian hukum baru dan mencerminkan ketidakpuasan masyarakat terhadap ketentuan yang ada sebelumnya. Menurutnya, presidential threshold yang tinggi telah menciptakan ketidakadilan dan membatasi akses bagi partai-partai kecil untuk berpartisipasi dalam pemilihan presiden.. Hal ini menunjukkan bahwa MK berperan sebagai penjaga konstitusi dengan mempertimbangkan hak-hak konstitusional warga negara.

Keputusan MK ini juga menandai perubahan cara pandang terhadap presidential threshold. Sebelumnya, MK telah menolak pengujian serupa dengan alasan bahwa ketentuan tersebut merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy) yang sah. Namun, dalam putusan terbaru ini, MK menilai bahwa ambang batas tersebut melanggar prinsip-prinsip moralitas, rasionalitas, dan keadilan.. Hal ini menunjukkan responsivitas MK terhadap aspirasi masyarakat yang menginginkan sistem pemilu yang lebih inklusif.

Dari perspektif salah satu akademisi di Indonesia, penghapusan presidential threshold dipandang sebagai langkah maju dalam sistem demokrasi Indonesia. Dr. Sitti Saleha Madjid dari Universitas Muhammadiyah Makassar berpendapat bahwa keputusan ini memberikan peluang lebih besar bagi calon presiden dari berbagai latar belakang politik untuk berkompetisi.. Dengan demikian, pemilih akan memiliki lebih banyak pilihan dalam menentukan pemimpin mereka.

Namun, putusan ini tidak lepas dari tantangan dimana Dosen Fakultas Hukum Unismuh, Ikhwan Rahman, mengingatkan bahwa meskipun penghapusan ambang batas membawa dampak positif, pemerintah dan DPR harus segera merumuskan revisi Undang-Undang Pemilu untuk memastikan mekanisme pemilu yang lebih adil dan demokratis. Revisi ini diharapkan dapat mengakomodasi kebutuhan politik yang berkembang di masyarakat.

Dalam konteks hukum, putusan MK juga mengamanatkan pemerintah untuk segera melakukan revisi terhadap Undang-Undang Pemilu. Hal ini penting agar semua partai politik memiliki kesempatan yang sama untuk mencalonkan pasangan calon presiden dan wakil presiden tanpa terhambat oleh ambang batas suara yang tinggi. Dengan demikian, hak memilih dan dipilih dapat dijamin sepenuhnya oleh negara. Penting untuk dicatat bahwa meskipun putusan ini disambut positif oleh banyak pihak, terdapat dissenting opinion dari dua hakim konstitusi yang menilai bahwa pengujian norma tersebut seharusnya tidak dilakukan karena sudah pernah diuji sebanyak 33 kali sebelumnya. Mereka berpendapat bahwa keputusan tersebut dapat menciptakan ketidakstabilan jika tidak diatur dengan baik.

Dengan adanya Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024, diharapkan kualitas demokrasi di Indonesia dapat meningkat. Tidak ada lagi dominasi partai besar yang membatasi pilihan pemilih. Sebaliknya, partai kecil pun memiliki peluang untuk bersaing dalam pemilihan presiden mendatang. Ini adalah langkah penting menuju sistem demokrasi yang lebih adil dan inklusif. Secara holistic, penghapusan presidential threshold oleh MK merupakan tonggak sejarah baru dalam perjalanan politik Indonesia. Keputusan ini mencerminkan komitmen untuk memperbaiki sistem demokrasi dan memberikan suara kepada rakyat dalam menentukan pemimpin mereka. Dengan demikian, harapan akan keadilan konstitusional dan akses demokrasi yang lebih luas menjadi semakin nyata di tengah dinamika politik yang terus berkembang.

satu Respon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Publikasi

Hubungi kami