Dalam kehidupan sehari-hari, barang dengan harga miring sering kali menggoda untuk dibeli, terutama barang elektronik atau kendaraan bermotor. Secara tidak langsung, kita diarahkan untuk berpikir realistis bahwa uang tersebut bisa digunakan untuk kebutuhan lain. Namun, siapa sangka bahwa membeli barang murah bisa berujung pada konsekuensi hukum, salah satunya adalah terjerat Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.
Artikel ini akan membahas definisi penadahan, ciri-ciri barang hasil kejahatan, serta cara menghindari jeratan kasus ini agar masyarakat lebih waspada.
Menurut M. Kholil dalam jurnal Tinjauan Empiris Pasal 480 KUHP tentang Penadahan Menyangkut Hak-Hak Konsumen, tindak pidana penadahan adalah tindakan yang melanggar hukum karena barang yang diperoleh berasal dari kejahatan. Penadahan termasuk delik turunan, yang berarti harus ada tindak pidana utama yang membuktikan bahwa barang tersebut berasal dari kejahatan.
Pasal ini juga mengatur bahwa tindakan berikut bisa dianggap sebagai penadahan:
Agar tidak terjebak dalam kasus penadahan, penting untuk mengenali ciri-ciri barang yang berpotensi berasal dari tindak kejahatan:
Untuk menghindari risiko terjerat kasus penadahan, lakukan langkah-langkah berikut:
Penadahan adalah tindak pidana yang dapat menjerat siapa saja yang membeli, menyimpan, atau menjual barang hasil kejahatan. Oleh karena itu, masyarakat harus lebih berhati-hati saat membeli barang dengan harga murah agar tidak tanpa sadar menjadi bagian dari tindak pidana.
Pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat perlu bekerja sama untuk meningkatkan kesadaran serta mengedukasi masyarakat agar terhindar dari praktik penadahan.
Dalam kehidupan sehari-hari, barang dengan harga miring sering kali menggoda untuk dibeli, terutama barang elektronik atau kendaraan bermotor. Secara tidak langsung, kita diarahkan untuk berpikir realistis bahwa uang tersebut bisa digunakan untuk kebutuhan lain. Namun, siapa sangka bahwa membeli barang murah bisa berujung pada konsekuensi hukum, salah satunya adalah terjerat Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.
Artikel ini akan membahas definisi penadahan, ciri-ciri barang hasil kejahatan, serta cara menghindari jeratan kasus ini agar masyarakat lebih waspada.
Menurut M. Kholil dalam jurnal Tinjauan Empiris Pasal 480 KUHP tentang Penadahan Menyangkut Hak-Hak Konsumen, tindak pidana penadahan adalah tindakan yang melanggar hukum karena barang yang diperoleh berasal dari kejahatan. Penadahan termasuk delik turunan, yang berarti harus ada tindak pidana utama yang membuktikan bahwa barang tersebut berasal dari kejahatan.
Pasal ini juga mengatur bahwa tindakan berikut bisa dianggap sebagai penadahan:
Agar tidak terjebak dalam kasus penadahan, penting untuk mengenali ciri-ciri barang yang berpotensi berasal dari tindak kejahatan:
Untuk menghindari risiko terjerat kasus penadahan, lakukan langkah-langkah berikut:
Penadahan adalah tindak pidana yang dapat menjerat siapa saja yang membeli, menyimpan, atau menjual barang hasil kejahatan. Oleh karena itu, masyarakat harus lebih berhati-hati saat membeli barang dengan harga murah agar tidak tanpa sadar menjadi bagian dari tindak pidana.
Pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat perlu bekerja sama untuk meningkatkan kesadaran serta mengedukasi masyarakat agar terhindar dari praktik penadahan.
Legalitas Perkumpulan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor : AHU-0009255.AH.01.07.TAHUN2024,
Notaris : Surianto Ciayadi, S.H., M.Kn.,
Nomor Akta : 39,
Tanggal Akta : 13 September 2024,
Tanggal ditetapkan : 23 September 2024
NIB : 1710240080123
BTN Taniaga Blok B2/09 Maccopa, Kelurahan Taroada, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan, Kode Pos 90516
© 2025 All Rights Reserved.