Ruang Diskusi

Membeli Suatu Barang Dengan Harga Miring ? Waspada Terjerat Pasal Penadahan !

Februari 10, 2025

1. Pendahuluan

Dalam kehidupan sehari-hari, barang dengan harga miring sering kali menggoda untuk dibeli, terutama barang elektronik atau kendaraan bermotor. Secara tidak langsung, kita diarahkan untuk berpikir realistis bahwa uang tersebut bisa digunakan untuk kebutuhan lain. Namun, siapa sangka bahwa membeli barang murah bisa berujung pada konsekuensi hukum, salah satunya adalah terjerat Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.

Artikel ini akan membahas definisi penadahan, ciri-ciri barang hasil kejahatan, serta cara menghindari jeratan kasus ini agar masyarakat lebih waspada.

2. Definisi dan Konsep Penadahan

Menurut M. Kholil dalam jurnal Tinjauan Empiris Pasal 480 KUHP tentang Penadahan Menyangkut Hak-Hak Konsumen, tindak pidana penadahan adalah tindakan yang melanggar hukum karena barang yang diperoleh berasal dari kejahatan. Penadahan termasuk delik turunan, yang berarti harus ada tindak pidana utama yang membuktikan bahwa barang tersebut berasal dari kejahatan.

Pasal 480 KUHP menyebutkan bahwa seseorang yang melakukan penadahan dapat dikenai hukuman:

  • Pidana penjara maksimal 4 tahun, atau
  • Pidana denda maksimal Rp 900.000,00.

Pasal ini juga mengatur bahwa tindakan berikut bisa dianggap sebagai penadahan:

  • Membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, menjual, menyewakan, menggadaikan, menyimpan, atau menyembunyikan barang yang berasal dari kejahatan.
  • Menarik keuntungan dari barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari kejahatan.

3. Ciri-Ciri Barang Hasil Kejahatan

Agar tidak terjebak dalam kasus penadahan, penting untuk mengenali ciri-ciri barang yang berpotensi berasal dari tindak kejahatan:

  • Harga jauh lebih murah dibandingkan harga pasaran.
  • Tidak memiliki bukti kepemilikan resmi, seperti faktur atau surat-surat kendaraan (STNK dan BPKB).
  • Dijual oleh perantara yang tidak jelas dan cenderung memaksa pembeli untuk segera melakukan transaksi.

4. Cara Terhindar dari Jeratan Kasus Penadahan

Untuk menghindari risiko terjerat kasus penadahan, lakukan langkah-langkah berikut:

  1. Selalu minta bukti pembelian atau dokumen resmi saat membeli barang berharga.
  2. Hindari transaksi yang mencurigakan, terutama yang dilakukan di tempat atau kondisi yang tidak wajar.
  3. Periksa nomor seri barang dan pastikan sesuai dengan dokumen kepemilikan.
  4. Jika harga terlalu murah, lakukan verifikasi lebih lanjut untuk memastikan legalitas barang.

5. Kesimpulan

Penadahan adalah tindak pidana yang dapat menjerat siapa saja yang membeli, menyimpan, atau menjual barang hasil kejahatan. Oleh karena itu, masyarakat harus lebih berhati-hati saat membeli barang dengan harga murah agar tidak tanpa sadar menjadi bagian dari tindak pidana.

Pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat perlu bekerja sama untuk meningkatkan kesadaran serta mengedukasi masyarakat agar terhindar dari praktik penadahan.

Daftar Pustaka

  1. Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
  2. Khurniawan, A., Siregig, I.K., & Hesti, Y. (2023). Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana penadahan yang menyebabkan kerugian barang berharga dan kartu identitas diri (Studi Putusan Nomor: 101/Pid.B/2022/Pn.Tjk). Humani (Hukum dan Masyarakat Madani), 13(1), 127-139.
  3. M. Kholil. (2018). Tinjauan Empiris Pasal 480 KUHP tentang Penadahan Menyangkut Hak-Hak Konsumen dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune, 1(1).
  4. Siregar, A.A., Kadaryanto, B., & Harahap, I. (2024). Penegakan hukum terhadap penadahan barang hasil curian di Polres Rokan Hilir berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jurnal Ilmu Hukum “THE JURIS”, 8(2).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Publikasi

Hubungi kami